Layanan Profesional Bandung

Jasa Pengurusan PBG Bandung

Solusi terpadu untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Bandung Raya. Kami memastikan proses legalitas bangunan Anda berjalan efisien, akurat, dan sesuai dengan regulasi terbaru SIMBG.

Arsitektur Modern Bandung

Alur Pengurusan PBG

Kami menyederhanakan birokrasi yang kompleks menjadi proses 4 langkah yang transparan dan dapat dipantau.

01

Konsultasi Awal

Analisis dokumen legalitas tanah dan evaluasi kelayakan fungsi bangunan sesuai KRK Kota Bandung.

02

Gambar Teknis

Penyusunan dokumen teknis arsitektur, struktur, dan MEP oleh tenaga ahli bersertifikat (SKA).

03

Submit SIMBG

Pengunggahan dokumen ke sistem SIMBG dan pendampingan sidang TPA/TPT Dinas terkait.

04

Penerbitan PBG

Pembayaran retribusi daerah dan penyerahan dokumen final Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mengapa Memilih Kami?

Keamanan investasi properti Anda bergantung pada legalitas yang kuat. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dengan proses yang transparan.

  • 100% Sesuai Regulasi Pemkot Bandung
  • Tim Ahli Bersertifikat (SKA/SKK)
  • Garansi Dokumen Disetujui

Efisiensi Waktu

Pengalaman kami berinteraksi dengan birokrasi lokal memastikan proses review dan revisi dokumen berjalan jauh lebih cepat dari standar.

Keamanan Legal

Menghindari risiko pembongkaran atau denda di masa depan dengan memastikan setiap meter persegi bangunan tercatat resmi.

Pendampingan Penuh

Kami tidak hanya menyiapkan gambar, tapi bertindak sebagai representasi Anda dalam setiap sidang TPA/TPT hingga SK PBG terbit.

FAQ PBG Bandung

Pertanyaan umum seputar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung

Berapa lama estimasi waktu pengurusan PBG?

Waktu pengurusan sangat bergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen awal. Rata-rata memakan waktu 1 hingga 3 bulan setelah dokumen diunggah lengkap ke SIMBG.

Apakah bangunan lama (sudah berdiri) bisa mengurus PBG?

Ya, bangunan yang sudah eksis dan belum memiliki IMB/PBG dapat mengajukan permohonan PBG (sering disebut PBG Pemutihan atau SLF untuk bangunan lama), dengan menyertakan dokumen as-built drawing dan kajian teknis keandalan bangunan.

Dokumen apa saja yang disiapkan klien?

Klien umumnya perlu menyiapkan dokumen legalitas lahan (Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan, KTP, NPWP) dan KRK (Keterangan Rencana Kota) jika sudah ada. Tim kami akan menyiapkan seluruh dokumen teknis (Arsitektur, Struktur, MEP).

Siap Mengurus Legalitas Bangunan Anda?

Jangan biarkan proyek tertunda karena kendala administrasi. Hubungi ahli kami hari ini untuk konsultasi awal mengenai kebutuhan PBG Anda di Bandung.